Polri Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Brotoseno 

Senin, 30 Mei 2022 | 17:02:19 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons terkait dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi polisi aktif sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengakui Brotoseno belum dipecat. 

"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi), tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022). 

Brotoseno, kata Wahyu, masih berstatus sebagai anggota polisi. 

Namun, ia belum bisa memastikan apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya. 

Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno. Wahyu juga mengatakan tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu. 

"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia. 

Diketahui, dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi diungkap ICW. ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022). 

ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri. 

Divonis 5 tahun Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. 

Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta.

Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta dua pihak swasta, yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. 

Eks Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. [**]

Terkini